Memiliki pasangan yang dengan kriteria yang menjadi pilihan menjadi impian setiap orang. Keterikatan hati, sevisi, dan semisi dalam menjalankan hubungan antara laki-laki dan wanita akan menentukan arah dari sebuah hubungan di masa depan.
Demi menuju jenjang pernikahan, banyak yang menjalankan hubungan itu dengan waktu yang terbilang singkat. Ada juga yang harus bertahun-tahun menunggu karena adanya halangan tertentu. Ada juga yang menunda karena takut dengan keribetan dalam urusan pernikahan, termasuk pencatatan nikah di KUA.
Buku Nikah dan Kartu.. Nikah, Samakah?
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur: 32).
Sesungguhnya dalam Islam, menikah itu tidak memberatkan kedua belah pihak. Syaratnya hanya kedua calon suami-istri, wali, ijab qabul, mahar, dan dua orang saksi. Embel-embel yang mengikuti dari kebanyakan pernikahan bukanlah vonis mati bagi yang mau menjalankannya.
Allah swt. pun tahu bahwa tidak semua orang yang hendak menjalankan sebuah pernikahan itu kaya, serba ada. Bahkan kata Allah swt., jika miskin, maka dengan pernikahan Dia akan memampukannya. Ali r.a. yang menikahi Fatimah binti Muhammad pun tidak memiliki harta yang banyak untuk dijadikan mahar. Cukup baju besinya yang dia persembahkan untuk meminang Fatimah sebagai istrinya.
Dalam pernikahan terdahulu pun tidak ada pencatatan identitas kedua pengantin. Rosulullah saw. hanya menganjurkan agar ketika sebuah pernikahan dilakukan dengan perayaan meskipun kecil alias sederhana. Perayaan ini pun tidak harus mewah yang menghabiskan puluhan juta rupiah. Perayaan dilakukan dengan tujuan untuk memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan antara si fulan dan fulanah.
Seiring perkembangan zaman, perubahan demi perubahan terjadi. Pernikahan yang tidak dicatat akhirnya dilakukan pencatatan. Hal ini disebabkan karena beberapa hal. Adanya lembaga KUA sebagai bagian penting dalam pernikahan memberi andil dalam adanya pencatatan ini.
Sejak 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagaimana Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomo B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital. Kartu ini mirip dengan E-KTP dengan ukuran 8,56 cm x 5,398 cm. Kartu ini bukanlah pengganti dari buku nikah, ya.
Pentingkah Mencetak Buku Nikah dan Kartu Nikah?
Temans, masih adakah buku nikah kalian? Lalu, apa yang kalian lakukan dengan buku nikah itu? Apakah setelah menikah kalian simpan saja di lemari yang paling bawah? Mungkin, kalian rajin membaca buku nikah itu sebagai pengingat akan peristiwa penting dalam hidup?Bisa jadi buku nikah yang tercetak sudah belasan tahun itu masih rapi tersimpan di selipan pakaian di lemari. Namun, tahukah Temans bahwa dalam buku nikah itu ada bagian penting yang sering terlupa. Apa itu?
Pencatatan sebuah pernikahan ini ternyata telah diatur dalam Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa :
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian pentingnya adalah bagian tanggal kita mengucapkan ijab qabul dan saksi yang melihat peristiwa itu. Dengan mengingat kedua itu, kita harus yakinkan diri kita bahwa sebuah pernikahan haruslah dijaga meskipun untuk menjaganya itu membutuhkan pengorbanan yang besar.
Buku nikah adalah bukti otentik bahwa fulanah sudah menikah dengan si fulan. Bukan hanya bukti, buku nikah akan mengingatkan hak dan kewajiban seorang suami dan istri. Meskipun tanpa pencatatan yang sah lewat buku nikah pun pasangan yang sudah diikat dengan pernikahan sudah tahu hak dan kewajibannya.
Buku nikah dianggap benda yang penting dan tidak penting. Kartu nikah pun demikian, dia menjadi pelengkap yang menunjukkan status pernikahan seseorang. Secara praktis, kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana, terintegrasi dengan KTP, dan Simkah web, sulit dipalsukan, tidak mudah rusak.
Kadang suatu urusan kedinasan memerlukan buku nikah yang tercetak. Nah, saat ini kita tidak repot lagi membawa buku nikah, cukup membawa kartu nikah saja dan bisa mempermudah urusan administrasi pemerintahan.
Pada urusan sekolah pun, buku nikah sering ditanyakan. Bahkan untuk pencatatan kelahiran anak, buku nikah sebagai salah satu syaratnya. Namun, saat yang penting seperti itu dan karena kelalaian, buku nikah menjadi hilang. Lalu, apa yang harus dilakukan bila sudah seperti itu? Oleh karena tujuan itulah, kartu nikah dibuat dan hanya berlaku untuk pasangan yang beragama Islam.
Buku Nikah Hilang dan Membuat Kartu Nikah
Bila terjadi kehilangan buku nikah, maka Temans dapat mengurus duplikat buku nikah dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Dalam pasal 35 Permenag 19/2018. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
Tidak susah bukan untuk mendapatkan buku nikah karena hilang atau rusak. Layanan pergantian atau pencetakan buku nikah baru ini gratis. Jadi, jangan khawatir untuk melakukannya karena zaman sekarang keberadaan buku nikah itu sangat penting.
Membuat kartu digital itu tidak sulit loh. Temans bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah. Data pernikahan bakal dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) lewat scan barcode yang berada di kartu fisik. Kartu pernikahan digital akan dikirim dalam bentuk soft file lewat email.
Bagi yang ingin memperbarui, pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah lewat Simkah Web di laman simkah.kemenag.go.id. Calon pengantin bakal diarahkan untuk mengisi data-data, termasuk email dan nomor telepon aktif. Usai akad rampung, kartu nikah akan dikirim dengan bentuk soft file via email.
Penutup
Pencatatan sebuah pernikahan lewat KUA dan mendapatkan buku nikah itu menjadi hal yang penting saat ini. Bukan hanya karena takut dikatakan pernikahannya tidak halal atau 'di bawah tangan', tetapi untuk mengikuti peraturan pemerintah. Mau tidak mau jika tidak mengikuti peraturan itu, maka kita akan terhambat pada beberapa urusan lain.Jadi, enggak ada salahnya bila ada buku nikah yang hilang atau rusak segeralah membuat duplikatnya. Yuk, cek kembali buku nikah kita,Temans. Apakah buku itu masih utuh atau sudah dimakan rayap? Ah, semoga masih utuh dan cobalah membukanya. Nikmati kenangan-kenangan indah ketika ijab qabul itu dibacakan dihadapan kita. Wuaaah! Berasa masih pengantin baru!
Referensi:
Sumber https://rumaysho.com/2723-hukum-menikah.html
https://news.detik.com/berita/d-6739648/saya-mau-gugat-cerai-suami-tapi-buku-nikah-hilang-bagaimana-solusinya
pernah lihat di instagram, ada pasangan yang nyetak kartu nikah. Sekarang jadi lebih praktis dan mudah. Jaman yang makin canggih..
BalasHapusBuku nikahku entah ke mana mbak. Yg ada punya suami. Gimana ni, nyetak Ndak ya enaknya🤔😁
HapusMemudahkan memang meskipun seringnya dirasa ribet sendiri, ya, Mbak Aida. Mbak Liha dicari dulu buku nikahnya, Mbak. Kalau ga ada baru urus di KUA. Ntar cetak juga kartu nikah.
HapusIni kalau kartu nikah bentuknya seperti apa ya
BalasHapusMirip E-KTP, Mbak
HapusCetak kartu nikah memang sangat penting dan praktis sekali dibawa kemana-mana
BalasHapusIya, Mbak. Jadi, buku nikahnya bisa disimpan dengan aman. 🙂
HapusBaru tau kalau bisa dicetak...Sangat membantu
BalasHapus